Mensucikan diri, tempat dan pakaian dari Najis


 Oleh: Lukmanul Hakim

Dari bentuk bentuk najis yang ada (padat dan cair) cara membersihkan nya masing masing berbeda. Jika najis itu padat maka bisa beristinja (dengan batu) atau Dengan yang sejenisnya, dengan syarat yang di gunakan nya: Suci, keras, kesed, dan yang bukan di hormati (Seperti Tisu).

Adapun Najis yang Cair tidak bisa di sucikan Kecuali hanya dengan Air. Sedang kan tidak semua air bisa mensucikan. Air yang bisa mensucikan harus Air Thohir Muthohir (Air Muthlaq). Air Muthlaq adalah air Murni yang tidak memiliki keterikatan dengan sesuatu apapun atau tidak bercampur dengan sesuatu.

Dengan demikian Air yang sudah tercampur dengan sesuatu dan berubah namanya tidak bisa di pakai utk menghilangkan Najis, Seperti Air teh, air kopi, air susu, air gula, air sprit, dst. Termasuk juga air Yang sudah tercampur dengan ditergen tidak bisa mensucikan Najis.

Namun apabila air itu air banyak (216 liter-500 liter) lalu terkena Najis, tapi tidak merubah kemurnian air tersebut, baik warna, bau dan rasanya, maka air tersebut masih bisa di pakai untuk mensucikan Najis. Kalau air nya sedikit lalu terkena Najis, walaupun tidak merubah kemurnian air tersebut, air demikian tidak bisa di pakai untuk mensucikan sesuatu yang terkena najis-Pendapat lain bisa di gunakan untuk mensucikan Najis.

Cara mensucikannya, kalau Najisnya 'Ainiyah (berbentuk) maka terlebih dahulu harus di hilangkan bentuk najisnya, setelah di hilangkan bentuk najis, maka status hukumnya menjadi Najis Hukmiyah. Setelah di hilangkan bentuk Najis nya kemudian alirkan air. Maka menjadi Sucilah, karena najis Hukmiyah bisa suci dengan di alirkan air (murni) pada tempat yang terkena najisnya. Apabila bentuk najis nya sudah hilang namun bekas najis atau baunya masih ada (setelah di gosok, di kerik, di kucek kucek, di peras), maka tergolong najis yang di Ma'af kan.

Kalau Najisnya benda cair, maka cara menghilangkan Najis nya tidak bisa dengan yang lain (batu dan sejenisnya) kecuali hanya dengan air. Dan air nya pun harus air yang suci dan mensucikan (Air Muthlaq/Muthalaq Air/Air Murni)-yang tidak berubah dengan sebab kecampuran sesuatu atau tidak berubah dengan sebab terkena Najis (Tidak berubah rasa, warna atau baunya). Karena Nabi bersabda: Allah SWT menciptakan air itu suci yang tidak akan najis dengan sebab sesuatu yang lain, kecuali sesuatu itu Merubah Rasa,warna dan bau Air tersebut.

Contoh jika kita mau mensucikan pakaian yang terkena Najis (Najis Hukmiyah) maka cara mensucikan nya cukup dengan mengalirkan air murni terlebih dahulu secara terpisah dengan pakaian yang lain, setelah di alirkan air kemudian bisa di satukan dengan pakaian yang lain di mesin cuci, karena pakaian yang tadi sudah di hukumi suci setelah di alirkan air.

Adapun Jika airnya sedikit (kurang 2 kulah) selama air itu murni, tidak kemasukan sesuatu maka status nya suci dan dapat mensucikan. Walaupun air tersebut terjatuhi lalat, Cecak, nyamuk, kotoran Cecak, kotoran burung, atau Tai ikan (hewan yang tidak memiliki darah mengalir). Artinya air yang demikian masih bisa di pakai untuk mensucikan Najis. Karena tergolong Najis yang di Ma'fu (dima'af kan).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tamyiz dalam Perspektif Nahwu: Kaidah, Contoh, dan Aplikasinya

SILATURAHMI KUNCI MENDAPAT RIDHA ALLAH

Pendidikan Agama Islam mampu Menjawab Tantangan Zaman dan Persoalan Umat

PERAN ORANG TUA TERHADAP KEGIATAN ANAK DI RUMAH DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA Oleh : Dida Nursida, M.Pd. Pengurus PC Pergunu Kabupaten Bogor

Masa Suram Kaum Perempuan

Pesantren, Moderasi Islam, dan Isu Radikalisme

BERFILANTROPI DENGAN RUANG AMAN

LEBIH UTAMA MEMBACA MUSHAF ATAU HAFALAN