Mensucikan diri, tempat dan pakaian dari Najis
Dari bentuk
bentuk najis yang ada (padat dan cair) cara membersihkan nya masing masing
berbeda. Jika najis itu padat maka bisa beristinja (dengan batu) atau Dengan yang
sejenisnya, dengan syarat yang di gunakan nya: Suci, keras, kesed, dan yang
bukan di hormati (Seperti Tisu).
Adapun Najis
yang Cair tidak bisa di sucikan Kecuali hanya dengan Air. Sedang kan tidak
semua air bisa mensucikan. Air yang bisa mensucikan harus Air Thohir Muthohir
(Air Muthlaq). Air Muthlaq adalah air Murni yang tidak memiliki keterikatan
dengan sesuatu apapun atau tidak bercampur dengan sesuatu.
Dengan demikian
Air yang sudah tercampur dengan sesuatu dan berubah namanya tidak bisa di pakai
utk menghilangkan Najis, Seperti Air teh, air kopi, air susu, air gula, air
sprit, dst. Termasuk juga air Yang sudah tercampur dengan ditergen tidak bisa
mensucikan Najis.
Namun apabila
air itu air banyak (216 liter-500 liter) lalu terkena Najis, tapi tidak merubah
kemurnian air tersebut, baik warna, bau dan rasanya, maka air tersebut masih
bisa di pakai untuk mensucikan Najis. Kalau air nya sedikit lalu terkena Najis,
walaupun tidak merubah kemurnian air tersebut, air demikian tidak bisa di pakai
untuk mensucikan sesuatu yang terkena najis-Pendapat lain bisa di gunakan untuk
mensucikan Najis.
Cara
mensucikannya, kalau Najisnya 'Ainiyah (berbentuk) maka terlebih dahulu harus
di hilangkan bentuk najisnya, setelah di hilangkan bentuk najis, maka status
hukumnya menjadi Najis Hukmiyah. Setelah di hilangkan bentuk Najis nya kemudian
alirkan air. Maka menjadi Sucilah, karena najis Hukmiyah bisa suci dengan di
alirkan air (murni) pada tempat yang terkena najisnya. Apabila bentuk najis nya
sudah hilang namun bekas najis atau baunya masih ada (setelah di gosok, di
kerik, di kucek kucek, di peras), maka tergolong najis yang di Ma'af kan.
Kalau Najisnya
benda cair, maka cara menghilangkan Najis nya tidak bisa dengan yang lain (batu
dan sejenisnya) kecuali hanya dengan air. Dan air nya pun harus air yang suci
dan mensucikan (Air Muthlaq/Muthalaq Air/Air Murni)-yang tidak berubah dengan
sebab kecampuran sesuatu atau tidak berubah dengan sebab terkena Najis (Tidak
berubah rasa, warna atau baunya). Karena Nabi bersabda: Allah SWT menciptakan
air itu suci yang tidak akan najis dengan sebab sesuatu yang lain, kecuali
sesuatu itu Merubah Rasa,warna dan bau Air tersebut.
Contoh jika kita
mau mensucikan pakaian yang terkena Najis (Najis Hukmiyah) maka cara mensucikan
nya cukup dengan mengalirkan air murni terlebih dahulu secara terpisah dengan
pakaian yang lain, setelah di alirkan air kemudian bisa di satukan dengan
pakaian yang lain di mesin cuci, karena pakaian yang tadi sudah di hukumi suci
setelah di alirkan air.
Adapun Jika
airnya sedikit (kurang 2 kulah) selama air itu murni, tidak kemasukan sesuatu
maka status nya suci dan dapat mensucikan. Walaupun air tersebut terjatuhi
lalat, Cecak, nyamuk, kotoran Cecak, kotoran burung, atau Tai ikan (hewan yang
tidak memiliki darah mengalir). Artinya air yang demikian masih bisa di pakai
untuk mensucikan Najis. Karena tergolong Najis yang di Ma'fu (dima'af kan).

Komentar