Pesantren, Moderasi Islam, dan Isu Radikalisme
Oleh:
Muhammad Rendi Ramdhani, S.Pd.I.,M.Pd
(Koordintaor Dep. Litpub PERGUNU Kab. Bogor)
Seiring waktu, pesantren mampu
beradaptasi dengan modernitas tanpa kehilangan jati diri. Pembaharuan
kurikulum, integrasi ilmu umum dan agama, serta lahirnya urban boarding
school menjadi bukti ketahanannya. Pesantren juga terbukti
sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi, teknologi, hingga
lingkungan. Meski demikian, muncul tuduhan bahwa pesantren menjadi tempat
lahirnya radikalisme. Pandangan ini lahir dari generalisasi atas segelintir
kasus, ditambah pengaruh politik global pasca tragedi 11 September. Padahal,
dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), pesantren menekankan
nilai moderasi (tawassuth), keseimbangan (tawazun), toleransi (tasamuh),
keadilan (‘adl), dan musyawarah (tasyawur). Prinsip inilah
yang membentuk karakter santri untuk hidup damai dan harmonis.
Radikalisme biasanya lahir dari
pemahaman agama yang sempit dan tekstual, serta kekecewaan terhadap kondisi
sosial-politik. Pesantren justru menjadi benteng utama dalam mencegah tafsir
sempit agama, termasuk pemaknaan jihad yang keliru hanya sebagai perang fisik.
Di pesantren, jihad dipahami sebagai perjuangan luas: menuntut ilmu, membangun
masyarakat, dan memperjuangkan keadilan dengan cara damai. Pesantren juga
menjadi ruang toleransi. Santri dari berbagai daerah, budaya, dan bahasa hidup
bersama dalam asrama. Dari interaksi inilah mereka belajar menerima perbedaan,
sehingga terbiasa membawa nilai kebersamaan ke tengah masyarakat.
Dengan demikian, pesantren bukanlah sarang radikalisme,
melainkan pilar moderasi Islam di Indonesia. Ia membuktikan diri sebagai
lembaga pendidikan yang mampu menjaga tradisi, beradaptasi dengan zaman, serta
menanamkan nilai damai dan toleransi. Maka wajar jika pesantren tetap dipercaya
masyarakat sebagai pendidikan alternatif sekaligus benteng bangsa dari ancaman
radikalisme.

Komentar