LEBIH UTAMA MEMBACA MUSHAF ATAU HAFALAN
Oleh : Dida
Nursida,M.Pd.
Membaca
Al-Qur’an dituntut pembacanya
memperhatikan tajwid dan hukum bacaannya. Begitupun bagi pembacanya dianjurkan
dalam keadaan suci sehingga tidak mengurangi pahala bagi pembacanya.
Diriwayatkan
dari Abu Umamah al-Bahili, Rasulullah SAW bersabda:
اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ
يَأْتِي شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِصَاحِبِهِ
“Bacalah
Alquran, maka sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada
pembacanya”.
Masih
ada dari beberapa pelantun Al-Qur’an yang melantunkan dengan
hafalan tapi abai dengan tajwidnya, mereka lebih mengutamakan cepat
selesai dalam membacanya. Sehingga
timbul pertanyaan apakah utama membaca dengan mushaf atau dengan hafalan ?.
Dalam Kitab Al Adzkar karya Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, menuliskan bahwa menurut pendapat mashur ulama Salaf, yang paling utama adalah membaca dengan mushaf. Tapi Apabila penghafal Qur’an lebih khusyuk dengan hafalan daripada membaca dengan mushaf maka dengan hafalan lebih utama tapi Apabila kadarnya sama maka lebih utama membaca dengan mushaf.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu,
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحِبَّ اللهُ وَ
رَسُولُهُ فلْيَقْرَأ فِي المُصْحَفِ
“ Barang siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf .” ( Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah , no. 2342)
Maka
dari hadits inilah sebagian para ulama mengatakan bahwa membaca al-Qur’an
langsung dari mushaf lebih afdhal (utama) daripada dengan hafalan Karena disana
disebutkan mushaf.
Oleh
karena itu, selama ini masih memungkinkan untuk membaca al-Qur’an dari mushaf
maka hendaknya itulah yang kita lakukan. Kecuali apabila kita berada pada
kondisi atau tempat yang disitu tidak ada mushafnya, maka dengan media lain
seperti dari aplikasi handphone dibolehkan karena doruroh, sesuai dengan kaidah
ushul fiqih “ addorurotu tubihul mahdzuroh”. Wallahu a’lam.
Komentar