Tamyiz dalam Perspektif Nahwu: Kaidah, Contoh, dan Aplikasinya
Belajar ilmu Nahwu itu kadang terasa rumit, Tapi sebenarnya banyak bagiannya yang menarik jika kita pahami pelan-pelan. Setiap bagian memiliki fungsi masing-masing dalam menjelaskan makna kalimat dalam bahasa arab. Ada yang tugasnya mengangkat pelaku, ada yang menunjukkan objek, ada yang menerangkan keadaan, dan ada yang menjelaskan maksud kalimat sebelumnya agar tidak terjadi makna yang ambigu.
Mengenai hal ini, salah satu bagian yang penting dipahami dalam struktur ilmu Nahwu adalah Tamyiz. Meskipun bentuknya sederhana dan bukan termasuk pokok dalam susunan kalimat bahasa arab, Tamyiz justru mengubah kalimat yang tadinya membingungkan menjadi jelas arah percakapannya. Setelah kita mengetahui gambaran umum terkait dengan Tamyiz, alangkah baiknya jika kita pahami terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan Tamyiz.
1) Definisi Tamyiz
Dalam syarah Alfiyah Ibnu Malik disebutkan bahwasanya Tamyiz adalah:
كل اسم نكرة متضمن معنى من لبيان ما قبله من اجمال
"Setiap isim nakiroh (umum) bukan kategori isim makrifat, yang menyimpan makna من (dari) kemudian tugasnya menjelaskan makna kalimat sebelumnya secara garis besar”.
Dari kaidah atau definisi ini dapat kita simpulkan bahwasanya tugas Tamyiz itu sendiri ialah menjelaskan maksud dari kalimat sebelumnya yang masih samar, akan tetapi hanya secara garis besarnya saja, lebih lanjut tamyiz juga ternyata menyimpan makna من (dari) dan wajib diambil dari kalimat isim yang bersifat nakiroh (umum).
Sedangkan menurut keterangan yang tercantum dalam kitab Jurumiyah definisi Tamyiz adalah sebagai berikut:
ألإسم
المنصوب المفسر لما انبهم من الذوات
“Kalimat isim yang berlaku padanya I’rab
nasb yang tugasnya menjelaskan kalimat isim dzat yang masih samar”.
Lalu pembahasan terkait Tamyiz pada
saat ini kita akan memadukan kedua definisi tersebut dan kita uraikan dengan
sederhana agar lebih mudah dipahami dan diaplikasikan oleh sebagian besar para
penuntut ilmu.
2)
Macam-Macam Tamyiz
Ø
Tamyiz nisbat ( memiliki korelasi dengan Fi’il dan Fa’ilnya)
·
Contoh: طاب زيد خلقا
(Telah bagus “Siapa?” zaid
“Apanya?” akhlaqnya)
Dalam contoh
ini, jelas I’rab yang berlaku adalah I’rab nasb, dikarenakan kedudukan lafadz “khuluqon”
di sini menjadi Tamyiz yang ditujukan atau dinisbatkan kepada lafadz
“zaidun”. Oleh sebab itu jikalau lafadz “Khuluqon” kita hilangkan
terlebih dahulu maka ini akan menimbulkan kesamaran antara Fi’il dan Fa’il
tersebut.
·
Contoh: طاب زيد
(Telah bagus “Siapa?” Zaid)
“Zaid telah bagus dalam
segi apanya?” apakah Jiwa raganya? Tulisannya? Atau bahkan suaranya?. Untuk
menyikapi hal ini kata yang munculnya setelahnya itu disebut Tamyiz dalam ilmu gramatikal
tata bahasa arab, jika kita tinjau pada konteks yang ada pada contoh di atas
bahwa kata yang terdapat setelahnya adalah lafadz “Khuluqon”. Maka sudah
jelas disini bahwa zaid itu telah bagus dalam segi akhlaqnya.
Ø
Tamyiz Dzat (Meliputi hal-hal yang bisa dikira-kirakan)
Dalam syarah
alfiyah Ibnu Malik disebutkan bahwasanya Tamyiz Adad terbagi menjadi 4
Kategori.
a. مسموحات (Mencakup jarak)
Contoh: له شبر أرضا
(Dia memiliki satu petak “apanya
yang satu petak?” Tanahnya).
Dari hasil analisis pada
contoh di atas ini bahwasanya lafadz “Ardhon” tersebut kedudukannya
Tamyiz dikarenakan tugasnya menjelaskan kalimat (satu petak) yang masih
samar apabila tidak ditambahkan padanya lafadz “Ardhon”.
b. موزونات (Mencakup timbangan)
Contoh: له منوان عسلا و تمرا(Dia Memiliki dua “apanya
yang dua?” Madu dan Kurma).
Contoh di atas telah
menjelaskan kepada kita dengan sangat sederhana, Seperti yang telah kita
ketahui bahwasanya lafadz “A’salan wa Tamarran” kedudukannya sebagai Tamyiz
di sini, yang bertugas memperjelas maksud dari kata “dua”.
c. مكيلات
(Mencakup takaran)
Contoh له رطل رزا (Dia Memiliki satu liter “apanya
yang satu liter”? Berasnya).
Kita mengetahui bahwa disini lafadz “Rithlun”
yang bermakna “satu liter” tersebut masih samar, sehingga
diimplementasikan pada lafadz selanjutnya, yakni lafadz “Ruzzan” menjadi
Tamyiz untuk menjelaskan makna “satu liter” sehingga tidak menimbulkan pengertian
yang ambigu.
d. أعداد (Mencakup bilangan)
Contoh: عندى عشرون درهما (Saya memiliki dua puluh “apanya
yang dua puluh?” Dirhamnya).
Singkat saja, pada contoh
kali ini lafadz “Dirhaman” berupa isim yang bersifat nakiroh (umum)
sekaligus bertugas untuk menjelaskan bilangan “dua puluh” yang terdapat pada
contoh tersebut, Sehingga lafadz “Dirhaman” disini kedudukannya
tergolong sebagai Tamyiz dikarenakan memenuhi kriteria yang ada pada definisi
Tamyiz itu tersendiri, seperti apa yang telah kita bahas sebelumnya.
Dari hasil analisis
keseluruhan pada contoh di atas ini, dapat kita tangkap bahwa Tamyiz terbagi
menjadi dua bagian:
1.
Tamyiz Nisbat yang menjelaskan
kesamaran nistbat fi’il dan fa’il.
2.
Tamyiz Dzat yang menjelaskan
kesamaran dzat yang meliputi jarak, takaran, timbangan, dan bilangan.
3) Tempat-Tempat yang biasa
terjadi Tamyiz
Sebelumnya telah kita bahas mengenai
Tamyiz yang menjelaskan samarnya nisbat Fi’il Fai’l dan Tamyiz yang menjelaskan
samarnya dzat, selain bertugas pada dua kategori tersebut, Mengutip keterangan
dalam Syarah Alfiyah, persoalan Tamyiz juga bisa terjadi pada beberapa tempat,
diantaranya:
A. Terjadi setelah Fi’il
Ta’ajjub
Dalam syarah alfiyah tertulis sebagai
berikut:
"يقع التمييز بعد ما دل على
تعجب"
Tamyiz bisa datang setelah fi’il yang menunjukkan makna kagum”
Contoh: ما أحسن زيدا خلقا (Betapa bagusnya zaid “Apanya yang bagus?” Akhlaqnya)
Jika ditinjau pada contoh tersebut bahwa lafadz “khuloqon”
menjadi tamyiz atas lafadz “Zaidan” sekaligus yang menjadi amilnya
adalah lafadz “ma ahsana”.
B. Terjadi setelah Af’al
Tafdhil
Tamyiz bisa datang setelah Af’al Tafdhil jika pada awalnya amil (Af’al Tafdhil)
tersebut berupa fi’il (Predikat).
Contoh: زيد أفضل منك أبا (Zaid lebih mulia daripada kamu “Apanya yang lebih mulia?” Bapaknya).
Pada contoh tersebut, lafadz “Afdholu” menjadi
amil bagi Tamyiz lafadz “Aban”. Asal jumlahnya adalah "زيد
فضل أبوه منك", pada pembahasan ini lafadz “abuhu” bisa menjadi Tamyiz dikarenakan
lafadz “Afdholu” yang berfungsi sebagai Af’al Tafdhil sebelumnya adalah “fadhula”,
yakni menjadi fi’il dari lafadz “Abuhu”.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Syarah
Alfiyah bahwa definisi Tamyiz adalah “Setiap isim nakiroh yang menyimpan
makna min - sampai dengan akhir qaul” maka lebih lanjut Syarah alfiyah diterangkan
bahwa boleh hukumnya men-jerkan Tamyiz menggunakan huruf jer “min”
dengan catatan bukan tergolong kepada kategori Tamyiz sebagai berikut:
· Tamyiz Dzat yang
menjelaskan kesamaran A’dad (bilangan)
Dengan kata lain boleh hukumnya men-jerkan Tamyiz dzat
yang mencakup jarak, takaran dan timbangan.
Contoh: عندي شبر من أرض (Saya mempunyai satu petak “dari”
tanah)
· Tamyiz yang bukan diambil
dari pengalihan fa’il pada asal kalimatnya
Contoh: طاب زيد خلقا
(Zaid telah
bagus akhlaqnya)
Pada contoh di atas, lafadz tersebut
tidak bisa di jerkan dengan menggunakan huruf jer “min”,
dikarenakan lafadz “khuluqon” yang menjadi Tamyiznya pada asalnya adalah
fa’il.
Contoh kalimat di atas
pada asal jumlahnya:خلق
زيد طاب
Dalam persoalan ini, lafadz “Khuluqun” di atas
menjadi fail untuk lafadz “Thoba” sehingga kemudian tidak bisa di-jerkan
dengan huruf jer “min” apabila diubah kedudukannya sebagai Tamyiz.
4)
Amil-Amil yang bertugas menasbkan Tamyiz.
Mari kita ketahui bahwa Amil-Amil
yang menasbkan Tamyiz telah dibahas dalam kitab alfiyah Ibnu Malik dan terbagi
menjadi dua kategori menurut keterangan dalam kitab tersebut.
Ø
عامل متصرف
(Amil-Amil yang bisa di tashrif)
Fi’il (Predikat) termasuk kedalam Amil Mutashorrif,
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Fi’il menjadi amil bagi tamyiz, apabila
Tamyiz tersebut berupa Tamyiz Nisbat, hal ini selaras dengan apa yang tercantum
dalam kitab mutammimah syarah jurumiyah.
Contoh: طاب زيد خلقا
( Telah bagus Zaid “Apanya?”
Akhlaqnya)
Pada contoh di atas menjelaskan bahwa
lafadz “Khuluqon” menjadi Tamyiz yang di nisbatkan kepada samarnya
lafadz “Zaidun”, Oleh sebab demikian yang menjadi amil-nya bagi Tamyiz
adalah Fi’il (Predikat) Yang ada sebelum lafadz “Zaidun”. Jika
merujuk pendapat yang tercantum dalam kitab Mutammimah syarah Jurumiyah.
Ø
عامل غير متصرف
(Amil-Amil yang tidak bisa di
tashrif)
Permasalahan Amil Ghoiru Mutashorrif
ini juga dibahas dalam kitab Mutammimah Syarah Jurumiyah, Bahwa amil ghoiru
mutashorrif ini berlaku pada Tamyiz Dzat. Mari kita sederhanakan sebagai
berikut:
Apabila Tamyiz Dzat tersebut mencakup
kepada “Masmuhat” atau jarak.
Contoh: له شبر أرضا
(Dia memiliki satu petak “Apanya
yang satu petak?” tanahnya)
Jika dilihat pada contoh di atas, bahwa
lafadz “Ardhon” menjadi Tamyiz bagi dzat jarak “satu petak” yang
masih samar. Maka dengan kita melihat contoh tersebut, bahwa yang menjadi amil
dalam menasbkan Tamyiz ialah dzat yang masih samar tersebut.
Oleh sebab demikian apabila Tamyiznya
menjelaskan tentang cakupan timbangan, takaran, atau bilangan, maka amil yang
bertugas dalam menasbkan Tamyiz menurut keterangan dalam kitab Mutammimah
adalah Dzat yang bermakna takaran, timbangan, bilangan yang masih samar
tersebut.
5) Perbedaan pendapat Ulama dalam
penempatan Amil Tamyiz
Sebagian
besar golongan ulama nahwu termasuk imam sibaweh berpendapat hukumnya
mutlaq bahwa Tamyiz tidak boleh didahulukan atas Amilnya, baik itu Amil
mutashorrif mapun Amil ghoiru mutashorrif, Akan tetapi menurut imam Kisa’i,
imam Mazini dan imam Mubarrod berpendapat boleh hukumnya
mendahulukan Tamyiz atas amilnya, jika amilnya termasuk kepada amil mutashorrif
(bisa di tashrif), dengan berlandasan alasan sebagai berikut:
أتهجر ليلى با الفراق حبيبها۞ وما كان نفسا با الفراق
تطيب
Dalam sya’iran tersebut
tercantum bahwa lafadz “Nafsan” didahulukan atas apa yang menjadi
amil-nya, yakni lafadz “Tathibu”, dengan berlandasan sya’iran inilah
beberapa ulama nahwu tersebut membolehkan bagi Tamyiz untuk didahulukan atas
apa yang menjadi amilnya yang mutashorrif.
6)
Kesimpulan hasil dari keseluruhan
pembahasan
Secara garis besar Tamyiz
terbagi menjadi 2 kategori:
I.
Tamyiz Nisbat, yang menjelaskan
kesamaran hubungan antara Fi’il dan Fail.
II. Tamyiz Dzat, yang
menjelaskan kesamaran dzat yang meliputi jarak (masmuhat) timbangan (mauzunat)
takaran (makilat) dan a’dad (bilangan).
Selain itu tamyiz juga bisa muncul
pada beberapa kondisi khusus:
1.
Setelah Fi’il Ta’ajjub, Predikat yang
memiliki makna menunjukkan kekaguman.
2.
Setelah Af’al Tafdhil, Predikat yang
memiliki makna lebih unggul.
Semua Tamyiz boleh dijerkan dengan huruf jer “min”
kecuali:
1.
Tamyiz dzat yang menjelaskan samarnya
A’dad (bilangan)
2.
Tamyiz yang bukan pengalihan fa’il
pada asal jumlahnya
Amil yang menasabkan Tamyiz
terbagi menjadi 2:
I.
Amil Mutashorrif, seperti fi’il yang
ada pada Tamyiz Nisbat
II. Amil Ghoiru Mutashorrif,
Seperti dzat yang samar pada jarak, timbangan, takaran, dan bilangan.
Dalam praktiknya, Sebagian besar
ulama nahwu menghukumi bahwa mutlaq hukumnya Tamyiz tidak boleh didahulukan
atas amilnya, baik Mutashorrif maupun Ghoiru Mutashorrif, Namun Imam Kisai,
Imam Mazini dan Imam Mubarrod membolehkan dengan catatan bahwa amilnya termasuk
kedalam golongan amil Mutashorrif.
Alhamdulillah, telah usai apa yang dituliskan penulis disini, penulis menyadari bahwa apa yang tertulis masih jauh dari kata mumpuni, Jikalau ada kebenaran maka itu semata-mata mutlaq karena Allah SWT, sanad para ulama dan keberahan dari guru, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran agar penulis dapat mengumpulkan serta menguji dan mengkritisi sumber-sumber yang berkaitan dengan Tamyiz, Akhirul kalam

Komentar